Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Korban mengeluh sakit di kemaluan ke orang tuanya.
Ibu korban yang curiga kemudian memeriksa dan memintai keterangan anaknya. PG mengaku telah digilir kelima temannya dengan disertai ancaman jika korban membocorkan perlakuan bejat mereka, maka korban akan disakiti.A
KP Kaisar menambahkan bahwa dua dari lima pelaku masih di bawah umur, sehingga kasus dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Grobogan.
Saat ini empat pelaku sudah diamankan dan satu di antaranya kabur dan masih dalam pengejaran polisi.
Kelima pelaku terancam pasal 81 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 nomor 17 tahun 2016 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait