8 Fakta Pendekar PSHT Gunungkidul Tewas di Konser Dangdut, Tertembak Senjata Polisi

Ainun Najib
Fakta-fakta kasus tertembaknya pendekar PSHT Aldi Apriyanto yang diduga dilakukan oleh anggota polisi Polsek Girisubo Briptu MK. (Foto : ist)

6. Warga Kecam Polisi Gunakan Senjata Laras Panjang Berpeluru Tajam 

Warga menyesalkan polisi membawa senjata laras panjang yang diisi dengan peluru tajam. Padahal event yang diselenggrakan warga anya event tingkat dusun yang tentu saja kecil skalanya.

"Kami kan eventnya kecil. Tidak perlu pakai senjata Laras panjang dan sayangnya diisi peluru tajam. Kan bisa peluru karet ataupun hampa," kata Dukuh Wuni, David Nurvianto. 

7. Briptu MK Diamankan di Polda DIY

Briptu MK, pemegang senjata laras panjang yang meletus dan menewaskan Aldi Apriyanto kini sudah ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani proses hukum. Yang bersangkutan berada di Mapolda sejak Senin (15/5/2023) dini hari.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan untuk proses hukum sudah mereka lakukan baik proses secara eksternal maupun internal. Proses hukum ini akan langsung diambil alih oleh Polda DIY.

8. Briptu MK Ternyata Sedang Dihukum Demosi

Ternyata Briptu MK adalah anggota Polsek Girisubo yang baru. Lelaki umur 28 tahun tersebut baru saja 'dipindah' dari Dirkrimsus Polda DIY. Dia dipindah karena melakukan pelanggaran disiplin Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto. Briptu MK pernah melakukan pelanggaran kode etik. Dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yaitu proses demosi.

"Saat ini Briptu MK tengah menjalani hukuman demosi di Polsek Girisubo,"ujar dia Senin (15/5/2023) malam.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network