Kombes Irwan menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, ABK ini tidak dipaksa ketika meminum minuman keras.
"Setelah meminum minuman keras, dia disetubuhi dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit," jelas Kombes Irwan.
Tersangka diketahui baru mengenal korban 2 minggu sebelumnya, pada awal bulan Mei, melalui media sosial Instagram. Komunikasi mereka berlanjut melalui Telegram dan WhatsApp (WA).
Kemudian, tersangka mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Pada tanggal 18 Mei 2023, tersangka menjemput korban dengan sepeda motor Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi K 2718 BJ. Korban dijemput di rumahnya di Jl. Eboni nomor 1.050 Pamongan Indah, RT05/RW08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait