SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polsek Semarang Utara berhasil menangkap dua pencuri spesialis pagar besi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tersangka AA (21) dan RP (23) sudah beraksi lima kali dengan menyasar rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya.
"Sudah lima kali, sebagian sudah dijual," kata Kapolsek Semarang Utara Kompol Budi Abadi di Semarang, Selasa (23/5/2023).
Menurut dia, pelaku menggunakan sepeda motor untuk berkeliling mencari pagar yang menjadi incaran. "Berkeliling dengan sepeda motor, kalau memungkinkan pagar yang jadi incaran langsung diangkut dengan sepeda motor," katanya.
Pagar hasil curian, lanjut dia, dijual dengan harga Rp600 ribu yang selanjutnya dibagi dua oleh pelaku. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Budi Abadi mengimbau masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk jangka lama agar berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas atau polisi RW.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait