Deretan Fakta Terbongkarnya Pabrik Ekstasi di Semarang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Eka Setiawan
Dua tersangka pembuatan ekstasi yang dihadirkan dalam gelar perkara di TKP, Jalan Kauman Barat, Pedurungan. Semarang. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebuah rumah yang menjadi home industri pembuatan ekstasi jaringan internasional di Kota Semarang berhasil digrebek petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jateng. Dua orang pelaku beserta barang bukti siap edar serta bahan baku pembuatan narkoba turut diamankan.

Pelaku diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba internasional sekarang sudah ditangkap dan dilakukan pengembangan ke jaringan lain. Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian di TKP Jl Kauman Barat 5 No 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Jumat (2/6/2023).

Berikut deretan fakta pabrik ekstasi rumahan jaringan internasional di Semarang

1. Berawal dari Informasi Bea Cukai

“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” kata Wakapolda. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi Bareskrim Polri, Polda Banten dan Polda Jateng untuk melakukan control delivery.  

2. Gerebek Rumah di Tangerang dan Semarang

Pada hari Kamis (1/6/2023) petugas melakukan penggerebekan terhadap alamat rumah di Tangerang, Provinsi Banten serta Kota Semarang yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut. Penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB di rumah Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Berselang dua jam kemudian, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Jl. Kauman, Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah. “Di dalam rumah yang di pergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas mendapati adanya aktivitas produksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para pelaku,” ujarnya.

3. Pelaku Kedapatan Meracik dan Memproduksi

Di TKP Tangerang, dua orang pelaku berinisial TH (39) dan N (27) diamankan petugas berikut barang bukti mesin cetak ekstasi serta bahan bakunya. Kedua laki-laki asal Bogor tersebut diamankan setelah kedapatan meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di TKP.

4. Pelaku Berperan Koki dan Operator

Di Kota Semarang, petugas mengamankan dua orang asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MR (28) yang berperan sebagai Koki (peracik bahan) dan ARD (24) yang berperan sebagai operator mesin cetak ekstasi. Dua pelaku di Tangerang mengaku disuruh oleh seorang berinisial B (DPO), untuk memproduksi ekstasi. Sedangkan dua pelaku yang tertangkap di Semarang mengaku membuat barang haram tersebut atas suruhan seorang berinisial K (DPO).

5. Petugas Profiling Pesuruh Pelaku

“Untuk pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp. 500.000 per orang, sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp1 juta per orang sebagai uang makan. Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” ujar Wakapolda.

6. Barang Bukti di 2 TKP

Dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut, petugas mengamankan lebih dari 35.000 pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.

7. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network