Beri Kemudahan Berusaha, Kemenkumham Jateng Bagi-bagi Sertifikat Perusahaan

Eka Setiawan
Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan oleh Kanwil Kemenkumham Jateng yang berlangsung di Kudus, Kamis (15/6/2023). Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Jateng

Perseroan Perorangan adalah perseroan yang memenuhi kriteria UMK yang didirikan oleh satu orang dengan mendaftarkan surat pernyataan pendaftaran. Ketika UMK menjadi berbadan hukum Perseroan Perorangan, maka harta kekayaan pendiri/pemilik UMK terpisah dari harta kekayaan perseroan. 

Pemberian status badan hukum Perseroan Perorangan menimbulkan kewajiban bagi pelaku UMK untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. 

Pengaturan ini akan menumbuhkembangkan tata kelola bisnis yang baik bagi kalangan pelaku UMK. Tata Kelola bisnis yang baik akan menimbulkan kepercayaan dari lembaga perbankan dan kalangan investor terhadap keberlangsungan dan prospek bisnis UMK itu sendiri. Sehingga, kapasitas dan skala UMK akan semakin besar dalam memenuhi kebutuhan pasar.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network