Para tokoh tersebut kemudian berdiskusi, termasuk Marthen Lengkey yang juga hadir. Marthen meminta maaf atas insiden tersebut.
Perwakilan dari Kemenag Kota Semarang yang hadir dalam mediasi, Syarif Hidayatullah, menyatakan bahwa masalah tersebut terjadi karena Marthen terganggu saat hendak melaksanakan ibadah Misa online di gereja di Yogyakarta. "Beliau terganggu secara pribadi dan tidak mewakili gereja," kata Syarif saat dihubungi melalui telepon.
Melalui mediasi tersebut, akhirnya ditemukan titik temu. Salah satunya adalah tentang pemasangan speaker masjid yang harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pada saat kejadian, speaker masjid tersebut mengarah ke tempat tinggal Marthen. Setelah melalui mediasi, Marthen bahkan menawarkan agar speaker masjid dipasang di pohon mangga miliknya, tetapi arah suaranya tidak mengarah ke rumahnya. "Kemenag akan memantau hal tersebut," ujarnya.
Dalam berita acara mediasi, dicapai kesepakatan rinci sebagai berikut: Kombes Pol (Purn) Marthen Lengkey tetap menghormati kegiatan keagamaan yang diadakan oleh pengurus Masjid Ar Rohman Perumahan Taman Kradenan Asri. Penggunaan pengeras suara tetap dapat digunakan saat mengumandangkan azan dengan volume 100 desibel, dan saat kegiatan pengajian tetap memperdengarkan murotal yang dimulai 30 menit sebelum acara dimulai dengan volume 100 desibel.
Terakhir, Kombes (Purn) Marthen Lengkey juga memberikan izin jika pengeras suara ditempatkan di samping rumahnya, dan jika pengurus masjid ingin melaksanakan hal tersebut, mereka akan berkomunikasi langsung dengannya.
Dengan demikian, melalui mediasi tersebut, berbagai pihak berhasil mencapai kesepakatan yang memperhatikan kepentingan dan kerukunan antara warga sekitar dengan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di masjid. Harapannya, insiden serupa tidak terulang di masa depan dan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga di Kota Semarang.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait