SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan kinerja BUMD secara menyeluruh sebagai instrumen strategis pembangunan daerah dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penguatan BUMD ini dilakukan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan strategis yang terukur dan berbasis regulasi di Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menyatakan bahwa BUMD bukan hanya entitas bisnis daerah, tetapi juga alat kebijakan publik yang harus dikelola secara profesional.
“Pemkot Semarang memastikan seluruh BUMD dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan agar kinerja perusahaan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Agustina belum lama ini.
Pembinaan dan pengawasan BUMD dilaksanakan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMD, khususnya Pasal 133 dan 134.
Dalam kerangka ini, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Semarang menjalankan fungsi pembinaan teknis melalui monitoring dan evaluasi, sementara pengawasan dilakukan secara internal oleh BUMD melalui Satuan Pengawas Internal atau SPI dan secara eksternal oleh perangkat daerah yang berwenang.
Menurut wali kota, koordinasi menjadi "kunci utama". “Dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan BUMD, Pemkot selalu berkoordinasi dengan Dewan Pengawas atau Komisaris serta pemegang saham. Ini penting agar Kinerja dan Tata Kelola BUMD tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan Kota Semarang,” tegasnya.
Pengawasan rutin juga dilakukan melalui evaluasi Kinerja triwulanan BUMD. Evaluasi ini membandingkan realisasi kinerja operasional dan keuangan dengan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Laporan pengawasan diperoleh dari Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD yang memberikan rekomendasi kepada direksi.
Selain evaluasi rutin, Pemkot Semarang juga menerapkan kontrol strategis melalui kajian analisis investasi. Dalam setiap rencana penyertaan modal kepada BUMD, Pemkot menugaskan Tim Penasihat Investasi dari kalangan profesional dan akademisi untuk menilai kelayakan ekonomi, pasar, keuangan, teknis, serta tata kelola.
“Kajian ini memastikan setiap rupiah penyertaan modal daerah pada BUMD dilakukan secara akuntabel dan dengan risiko yang terukur,” kata Agustina.
Evaluasi kinerja BUMD juga mengacu pada Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 yang meliputi penilaian kinerja, tingkat kesehatan, dan layanan.
Aspek keuangan menjadi perhatian utama, terutama kontribusi BUMD terhadap PAD Kota Semarang, profitabilitas, kinerja aset, dan keberlanjutan usaha.
Opini audit Wajar Tanpa Pengecualian juga menjadi indikator penting dalam menilai kinerja keuangan BUMD
Di sektor operasional dan pelayanan publik, indikator penilaian BUMD disesuaikan dengan karakter usaha masing-masing. Untuk BUMD perbankan, indikator meliputi Loan to Deposit Ratio, Non-Performing Loan, dan pemenuhan cadangan kerugian.
Sedangkan untuk sektor BUMD air minum, indikator mencakup pertumbuhan pelanggan, efisiensi operasional melalui penurunan Non-Revenue Water, serta kepuasan pelanggan. Sementara BUMD pengelola pariwisata dinilai dari pertumbuhan kunjungan dan kualitas layanan.
Aspek tata kelola menjadi pilar penting dalam evaluasi BUMD
Penilaian meliputi kepatuhan terhadap regulasi, kesesuaian antara target dan realisasi kinerja, penerapan manajemen risiko, kebijakan pengembangan sumber daya manusia, serta tindak lanjut atas rekomendasi auditor.
“Penguatan Tata Kelola adalah fondasi agar kinerja BUMD berkelanjutan,” ujar Agustina Wilujeng.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait
