Mahfud MD Sebut Pembubaran Ponpes Al Zaytun Bisa Melanggar Konstitusi

Erfan Erlin
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan di DPRD DIY. (Foto: MPI)

YOGYAKARTA, iNewsSemarang.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah bisa melanggar konstitusi yang akan membahayakan negara apabila membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun. Oleh karena itu, Pondok Pesantren pimpinan Panji Gumilang itu tidak akan dibubarkan oleh pemerintah. 

Pemerintah nantinya akan memurnikan ajaran di Al Zaytun, setelah Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Kini proses hukum terhadap Panji Gumilang terus dilakukan.

Menurut Mahfud saat ini ada 5.400 santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun. Tidak hanya di pesantren, tetapi ribuan santri tersebut juga bersekolah SD, SMP dan SMA. 

"Jika dibubarkan, siswa SD, SMP, SMA dan pesantrennya itu itu mau dikemanakan," ujarnya ketika di DPRD DIY, Sabtu (15/7/2023). 

Mahfud mengatakan, jika santri memilih bertahan di pondok pesantren dengan alasan memiliki hak konstitusional dan tidak melanggar hukum bagaimana langkahnya. Apalagi mereka sejak awal mengatakan tidak anti Pancasila.  

“Pemerintah tidak boleh melanggar hukum, oleh karenanya maka tidak sembarang membubarkan pesantren,” katanya.

Pemerintah nanti akan melakukan pengawasan dan kurikulumnya juga didatangkan dari luar. Untuk pembelajarannya akan kembali dimurnikan agar tidak muncul gerakan keras yang dapat membahayakan negara.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network