SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengakui ada unsur kelalaian anggota terkait kasus tewasnya OK (26), seorang tahanan yang meninggal di Polresta Banyumas. Dia mengungkap pihaknya akan menggelar penyidikan secara profesional dan transparan.
"Semua proses berjalan dan diungkap tuntas dari sisi pelanggaran pidana, disiplin maupun kode etik,” kata Kapolda, Senin (17/7/2023).
Jenderal bintang dua itu menegaskan, pihaknya telah membentuk tim terpadu dari unsur Ditreskrimum, Propam dan penyidik Polres Banyumas.
"Dari hasil penyelidikan tim, memang benar terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini sepuluh orang tahanan yang diduga mengeroyok korban, telah ditetapkan tersangka dan sudah masuk tahap satu," katanya.
Sedangkan terkait keterlibatan anggota Polri, lanjutnya, terdapat 11 anggota Polri yang diduga terlibat kuat. Berdasar hasil pemeriksaan Propam, 4 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan 7 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Hasil pendalaman selanjutnya, dari tujuh anggota yang diperiksa secara kode etik, ada empat yang pelanggarannya masuk ranah pidana . Mereka saat ini sudah ditahan," ujarnya.
Dia menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
"Salah satu tugas pokok Polri adalah di antaranya menegakkan hukum, tapi tidak boleh dengan melanggar hukum," tegasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait