SEMARANG, iNewsSemarang.id - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyayangkan terjadinya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru terhadap siswinya di salah satu Madrasah Aliyah di kota Semarang beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan menegaskan akan terus memantau dan mengawal perkembangan penanganan kasus yang saat ini sudah diadukan oleh SA (orang tua korban) warga Kecamatan Ngaliyan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
"Miris, lagi lagi ditengah sebagian anak di Indonesia bersiap menyambut peringatan Hari Anak Nasional (HAN), kita disuguhi kabar sangat mengejutkan dan memprihatinkan. Ini menambah daftar semakin panjang kasus kejahatan seksual pada anak, yang diduga dilakukan oleh oknum guru dan terjadi di lingkungan pendidikan formal," ungkap Samsul Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).
Ia menegaskan, jika perbuatan ini benar-benar dilakukan oleh oknum guru pada muridnya, pihaknya mendorong agar penyidik kepolisian secepatnya memastikan pemenuhan unsur-unsur pidananya secara baik, dan jika dimungkinkan dengan menerapkan tambahan pidana pemberatan.
"Di dalam UU perlindungan anak sudah diatur ancaman pidana apabila kasus seperti ini dilakukan oleh pihak-pihak tertentu seperti orang tua, guru, keluarga dan lain-lain. Ancaman pidana ditambah 1/3 dari ancaman maksimal," paparnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait