MEDAN, iNews.id - Aksi bejat dilakukan MS (50) terhadap gadis di bawah umur yang masih ada darah keluarga. Aksi cabul dilakukannya hingga 12 kali setelah dirinya merayu korban dengan iming-iming kuota internet.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan kepada saudara laki-laki kandungnya mengenai perbuatan pelaku.
Saudaranya lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas Polresta Deliserdang.
"Pelaku ditangkap pada 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB," katanya, Sabtu (15/1/2022).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 12 kali sejak Oktober 2021. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.
"Korban dan pelapor tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja," katanya.
Modus operandinya, pelaku selalu mengiming-imingi paket internet kepada korbannya agar menuruti nafsu bejatnya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait