10 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Rp7,89 Miliar

Mualim
Pemusnahan rokok ilegal di depan halaman kantor Gubernur Jateng. (iNews.id / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sebanyak 10 ribu batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/7/2023).  

Pemusnahan terhadap 10 ribu batang rokok tanpa cukai ini merupakan hasil penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng-DIY bersama Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH). Meliputi Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. 

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, dan berserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng. 



Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network