10 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng dan DIY Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Rp7,89 Miliar

Mualim
Pemusnahan rokok ilegal di depan halaman kantor Gubernur Jateng. (iNews.id / Mualim)

"Kaitannya dengan rokok itu ada dua pendapatan, yang satu pajak rokok, dari pajak rokok yang kita peroleh Rp 420 miliar itu dialokasikan untuk BPJS kesehatan," katanya. 

Sedangkan kerugian lain yaitu dari sisi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pasalnya DBHCHT ini lebih banyak digunakan untuk pelayanan masyarakat, khususnya penyediaan sarana dan prasarana kesehatan. 

"DBHCHT ini lebih banyak kita gunakan untuk penyediaan sarpras pelayanan masyarakat. Begitu juga temen temen kabupaten/kota, itu juga lebih banyak diberikan untuk layanan dasar pelayanan kesehatan," bebernya. 

Sumarno berharap agar masyarakat dapat menyadari dampak peredaran rokok ilegal. Termasuk pula para pengusaha dan penjual rokok harus lebih tertib dan taat terhadap aturan.  

"Sebetulnya yang kita harapkan bukan kita bisa menindak sebanyak ini, tapi kita sebetulnya lebih mengarah ke masyarakat agar lebih taat, artinya memang ada dari dua sisi," ungkapnya.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network