Alat Bukti Tidak Kuat, Terdakwa Kasus Suap Hakim MA Gazalba Saleh Divonis Bebas

Agung Bakti Sarasa/Arni Sulistiyowati
Illustrasi (foto: freepick)

BANDUNG, iNewsSemarang.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung, Gazalba Saleh pada Selasa (1/8/2023). Pasalnya, majelis hakim yang dipimpin Joserizal itu menilai alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak cukup kuat.

"Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Rahman seusai sidang.

Meski hakim menyatakan alat bukti dalam kasus suap yang menjerat Gazalba Saleh, namun Jaksa KPK meyakini bahwa alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba Saleh.

"Bukti kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwan kami terhadap apa yang kita sangkakan pada terdakwa, namun majelis hakim menilai lain nanti kami akan kupas dan perdalam lagi di memori kasasi kami," kata Arif.

Diketahui, Jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara dan diharuskan membayar denda Rp1 miliar.

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba Saleh oleh PU KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam papatan tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," terang JPU KPK.

Kasus ini berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana, namun kemudian terjadi permasalahan keuangan di KSP Intidana.

Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.

Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya tercapai.

Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.

Desy kemudian menyampaikan keinginan Parera ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA. Selanjutnya, Nurmanto mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi tersebut.

Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Parera tersebut.

"Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera," jelas PU KPK.

Selanjutnya, pada 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dari kucuran suap itu, ujar PU KPK, Parera memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Desy memberikan uang sebesar 95 ribu dolar Singaura kepada Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.

"Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu dolar Singapura," tandas JPU KPK.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network