PN Semarang Kabulkan Gugatan Sengketa Tanah di Kawasan Pangkalan Truk Genuksari

Wisnu Wardhana
Tim Kuasa Hukum dr Setiawan, Michael Deo memberikan keterangan pers. (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kasus sengketa tanah di kawasan pangkalan truk Kelurahan Genuksari, Kota Semarang, memasuki babak baru.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan gugatan sebagian atas sengketa tanah yang diajukan oleh dr Setiawan terhadap mantan anggota DPR RI Daniel Budi S. 

Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi menjelaskan perkara perdata yang dipimpin Judi Prasetya ini telah diputus dan disampaikan secara e-court. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," katanya, Senin (22/4/2024). 

Dia menjelaskan, dalam putusannya majelis hakim menyatakan Sertifikat Hak Milik No 388/Genuksari dengan luasan 5.724 meter persegi milik Daniel Budhi Setiawan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang yang bersinggungan dengan tanah SHM 1550 Kelurahan Genuksari. 

Selain itu, majelis menghukum tergugat II (Badan Pertanahan Nasional) untuk membetulkan pencatatan sertifikat atas nama Daniel Budhi S dari luas 5.724 meter persegi menjadi dikurangi luas tanah yang bersinggungan tanah dr Setiawan. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network