Syarat yang disiapkan pemohon di antaranya KTP elektronik, kartu keluarga, buku nikah, ijazah atau akta kelahiran dan meterai. Pemohon juga diwajibkan mencetak bukti pendaftaran dan fotokopi seluruh berkas.
Setelah proses verifikasi berkas selesai, dilanjutkan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahapan wawancara. Pembayarannya dilakukan offline maupun online, sementara biayanya untuk paspor biasa 48 halaman tarifnya Rp350.000 dan paspor elektronik tarifnya Rp650.000.
Paspor itu akan jadi 3 hari kerja terhitung Senin pekan depan, diambil di Kanim Semarang.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait