Imigrasi Semarang Gelar Layanan Ekstra Pembuatan Paspor di Gedung Weeskamer Kota Lama Semarang

Eka Setiawan
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Wishnu Daru Fajar (berdiri, baju cokelat) didampingi Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengecek Layanan Paspor Merdeka di Gedung Weeskamer Kawasan Kota Lama Semarang. Foto: Eka Setiawan

Syarat yang disiapkan pemohon di antaranya KTP elektronik, kartu keluarga, buku nikah, ijazah atau akta kelahiran dan meterai. Pemohon juga diwajibkan mencetak bukti pendaftaran dan fotokopi seluruh berkas.  

Setelah proses verifikasi berkas selesai, dilanjutkan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahapan wawancara. Pembayarannya dilakukan offline maupun online, sementara biayanya untuk paspor biasa 48 halaman tarifnya Rp350.000 dan paspor elektronik tarifnya Rp650.000.  

Paspor itu akan jadi 3 hari kerja terhitung Senin pekan depan, diambil di Kanim Semarang.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network