KENDAL, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) resmi menyita 33 bidang tanah beserta bangunan aset jaminan milik grup Texmaco, di Kaliwungu, Kendal, Kamis (20/1/2022).
Penyitaan aset Texmaco dilakukan karena pemilik tidak memenuhi kewajiban membayar hutang kepada negara yang ditaksir mencapai Rp 31,3 triliun atau 3,9 miliar dollar.
Penyitaan ditandai pemasangan papan oleh Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzam, Bareskrim dan Forkompinda Kendal. Sebanyak 33 bidang tanah di antaranya dilakukan penyitaan, sedangkan sisanya masih ditempati PT Asia Pacific Fibers (APF) Tbk.
Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan, aset group Texmaco di Kabupaten Kendal berjumlah 35 bidang seluas 691.204 meter persegi yang menjadi aset jaminan. Dari aset yang dijaminkan itu, pihaknya melakukan penyitaan pada 33 bidang, sedangkan aset bidang yang lainnya masih ditempati PT Asia Pacific Fibers (APF) Tbk.
Terkait aset yang ditempati PT APF, terang Rionald, pihak perusahaan sudah berkordinasi dengan pemerintah, untuk selanjutnya akan dilakukan uraian lebih lanjut tentang bangunan perusahaan yang berada di atas lahan jaminan.
"Aset group Texmaco di Kaliwungu Kendal ini ada 35 bidang, 33 bidang yang disita. Di atas lahan ada sebagian berdiri APF, namun APF mengerti apa yang kita lakukan, dan sudah berkordinasi. Nanti kita uraikan (statusnya, red) karena APF adalah perusahaan Tbk," terangnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait