Ngemplang Hutang Rp 31,3 Triliun, Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco di Kendal

Ariyadi
Penyitaan Aset Grup Texmaco di Kendal dilakukan Satgas BLBI melalui PUPN disaksikan Bupati dan Forkopimda Kendal, Kamis (20/1/2022). Aset yang disita berupa 33 bidang tanah dan aset jaminan lainnya milik grup Texmacodi Kaliwungu, Kendal. Foto: IST

Rionald belum mengetahui secara pasti berapa nilai total aset jaminan group Texmaco Kendal yang berada di Kaliwungu Kendal. Dia menyebut, angka taksiran nilai aset Texmaco akan dilakukan setelah dilakukan penyitaan, bersamaan dengan lima titik lokasi lainnya di beberapa kabupaten/kota. Penyitaan aset jaminan ini dilakukan karena penanggung hutang group Texmaco tidak memenuhi kewajiban kepada negara.

Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) menghitung kewajiban group Texmaco membayar hutang kepada negara sebesar Rp 31,3 triliun atau 3,9 miliar dolar. Oleh karena itu, Satgas BLBI menyita barang jaminan atau harta kekayaan lain milik penanggung hutang group Texmaco.



Editor : Sulhanudin Attar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network