Disita Satgas BLBI karena Ngemplang Hutang, Ini Daftar Aset Jaminan Grup Texmaco di Kendal

Ariyadi
Pemasangan pemberitahuan penyitaan aset PT Texmaco di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, oleh Satgas BLBI disaksikan pejabat Forkopimda Kendal, Kamis (20/1/2022) - IST

KENDAL, iNews.idAset grup Texmaco di Kabupaten Kendal berupa 35 bidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atas lahan berada di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu. Total luasan lahannya mencapai 691.204 meter persegi.

Sementara berdasarkan penghitungan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) kewajiban grup Texmaco membayar hutang kepada negara sebesar Rp 31,3 triliun atau 3,9 miliar dolar.

Dari harta kekayaan milik grup Texmaco di Kabupaten Kendal itu, negara melakukan penyitaan pada 33 bidang, sedangkan aset bidang yang lainnya masih ditempati PT Asia Pacific Fibers (APF) Tbk.

Terkait aset yang ditempati PT APF, pihak perusahaan sudah berkordinasi dengan pemerintah, untuk selanjutnya akan dilakukan uraian lebih lanjut tentang bangunan perusahaan yang berada di atas lahan jaminan.

"Aset group Texmaco di Kaliwungu Kendal ini ada 35 bidang, 33 bidang yang disita. Di atas lahan ada sebagian berdiri APF, namun APF mengerti apa yang kita lakukan, dan sudah berkordinasi. Nanti kita uraikan (statusnya, red) karena APF adalah perusahaan Tbk," terang Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, saat melakukan penyitaan aset grup Texmaco di Kendal, Kamis (20/1/2022).

Rionald belum mengetahui secara pasti berapa nilai total aset jaminan group Texmaco Kendal yang berada di Kaliwungu Kendal. Dia menyebut, angka taksiran nilai aset Texmaco akan dilakukan setelah dilakukan penyitaan, bersamaan dengan lima titik lokasi lainnya di beberapa kabupaten/kota.

Sebagaimana diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), pada Kamis (20/1/2022), melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset grup Texmaco di Kabupaten Kendal.

Penyitaan aset Texmaco dilakukan karena penanggungjawab grup Texmaco belum memenuhi kewajibannya untuk membayangkan hutang kepada negara yang ditaksir mencapai Rp 31,3 triliun atau 3,9 miliar dolar. Selain di Kabupaten Kendal, aset milik grup Texmaco di lima kabupaten/kota lain juga dilakukan penyitaan.

Berikut rincian aset harta kekayaan grup Texmaco di Kabupaten Kendal yang disita oleh negara.

Dari 35 bidang lahan dan bangunan milik grup Texmaco di Kendal, 23 bidang tanah berikut bangunan berdiri di atas lahan kawasan PT Asia Pacific Fibers Tbk seluas 328.513 meter persegi di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kaliwungu. Sementara dua bidang tanah berikut bangunan berdiri di kawasan PT Texmaco Taman Sintetyc Kaliwungu seluas 70.470 meter persegi.

Sembilan bidang tanah berikut bangunan di kawasan PT Texmaco Perkasa Enginering Kaliwungu, dan sebidang tanah di Desa Nolokerto seluas 112.499 meter persegi atas nama PT Texmaco Indo-Baja kompleks PT Texmaco Perkasa Enginering.

Rionald Silaban, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menjelaskan, lebih lanjut menjelaskan ihwal lahirnya Satgas BLBI. Menurutnya Satgas ini dibentuk setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang didirikan pemerintah saat terjadi krisis keuangan Asia berakhir pada 2004.

Setelah BPPN berakhir ternyata masih banyak obligor dan debitur yang belum menyelesaikan kewajiban membayar hutang kepada negara. Selanjutnya tanggungjawab penagihannya dialihkan ke Kementerian Keuangan melalui pantia urusan piutang negara (PUPN).

"Presiden menetapkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 jo Keppres Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas BLBI. Karena kita (pemerintah) ingin menyelesaikan, sudah lebih 20 tahun. Semestinya kalau bicara waktu, sudah banyak waktu yang diberikan," jelasnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network