Adapun penyitaan aset terhadap grup Texmaco selaku debitur BLBI sudah dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama pada akhir tahun 2021 silam terhadap aset jaminan 587 bidang tanah dengan total luas 4,8 juta meter persegi. Aset sitaan di tahap satu ini berada di lima kabupaten/kota yakni Subang, Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu dan kota Padang. Perkiraan nilainya mencapai Rp 3,3 triliun.
"Sehingga khusus dari Texmaco perkiraan nilai total aset telah disita di 2 tahap sudah capai Rp 5,2 triliun," kata Mahfud.
Berikut ini daftar aset berupa tanah yang berhasil disita negara dari grup Texmaco yang telah dilakukan melalui dua tahap.
Penyitaan Aset Tahap II
Dilakukan pada tanggal 20 Januari 2021 di 6 kabupaten/kota. Nilai aset diperkirakan sebesar Rp 1,9 Triliun
- Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sejumlah 100 bidang tanah seluas 920.675 m2.
- Kelurahan Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sejumlah 35 bidang tanah seluas 691.204 m2.
- Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah sejumlah 4 bidang tanah seluas 45.540 m2.
- Kelurahan Pedurungan, Kelurahan Beji dan Kelurahan Serang, Kecamatan Taman, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sejumlah 14 bidang tanah seluas 198.057 m2.
- Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah sejumlah 1 bidang tanah seluas 30.740 m2.
- Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten sejumlah 5 bidang tanah seluas 48.030 m2.
Penyitaan Aset Tahap I
Dilakukan pada tanggal 23 Desember 2021 di 5 kabupaten/kota. Nilai aset diperkirakan sebesar Rp 3,3 Triliun
- Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 .
- Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
- Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2.
- Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.
- Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2.
Aset-aset jaminan utang Texmaco yang telah berhasil disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang).
"Selanjutnya, atas jaminan Grup Texmaco yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," bunyi point 7 siaran pers Satgas BLBI, Kamis (20/1/2022).
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait