Kemenkumham Jateng Sediakan Pencetakan Sertifikat Apostille, Ini Tujuannya

Eka Setiawan
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng Yosi Setyawan menjelaskan terkait sertifikat apostille saat mengambil apel pagi di kantornya, Rabu (14/9/2023). Foto: Dok

Yosi menambahkan, dengan adanya apostille mampu memangkas birokrasi juga memangkas biaya yang harus dikeluarkan.

"Sebelum adanya apostille, biaya yang harus dikeluarkan tentunya beragam karena mengikuti mata uang dari Kedutaan Besar yang menjadi negara tujuan," jelasnya.

Terakhir, Kabid Pelayanan Hukum seluruh peserta apel dapat mensosialisasikan kemudahan layanan ini kepada masyarakat.

Mengikuti apel pada kesempatan ini, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor , Kepala Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana serta PPNPN Kantor Wilayah.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network