Sementara di sisi lainnya, kata dia, warga merasa pendirian tower ini tidak memberikan manfaat apapun karena sebelumnya memang warga dijanjikan tower tersebut sebagai tempat penerangan jalan umum untuk lingkungan.
Selanjutnya, usai melakukan aksi damai di lokasi berdirinya tower tersebut, warga bersama Forkommas kemudian mendatangi kantor Satpol PP untuk melakukan audiensi dengan Kasatpol PP Fajar Purwoto.
Ketua Forkommas RI, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho usai melakukan audiensi menerangkan, warga lingkungan RW 5 Kelurahan Lamper Lor menolak keberadaan tower selular karena dirasa tidak ada manfaatnya bagi warga sekitar.
"Intinya kami mengadukan ataupun menolak tentang tower bersama yang didirikan di Jalan Rambutan Nomer 3. Jadi tower itu sudah berdiri sejak tahun 2016, tetapi tower tersebut tidak memberikan kompensasi, kemudian izin dengan lingkungan sekitar, termasuk RT, RW, kemudian yang ada di radius ketinggian itu mereka tidak mendapatkan kompensasi," ujarnya.
Bahkan, kata Adhi, pihak pemilik tower selular juga tidak pernah memberikan sosialisasi tentang bahaya tower itu ke warga terkait dampak dari radiasi, bencana, musibah dan segala macamnya.
"Sehingga kesepakatan masyarakat warga saat ini sepakat menolak dan bongkar," tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto meminta kepada pengelola agar sebelum mendirikan tower bisa melaksanakan perizinan sesuai mekanisme supaya tidak merepotkan pemerintah.
"Karena tadi setelah kita rapatkan dengan warga, RW dan Forkommas, pernah ndak mereka dapat kompensasi, ternyata ndak. Kita bukan bicara kompensasi ya, tapi di Perda nomor 2 tahun 2017 kaitan dengan penataan dan pengendalian alat telekomunikasi itu memang harus izin dulu sama warga. Karena di pasal 18 ayat 2 itu disebutkan persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian. La ini warga belum ada persetujuan, jadi kalau mereka datang minta audiensi ke Satpol PP ya kami terima," terangnya.
Fajar meminta dari Forkommas maupun warga untuk secepatnya membuat laporan secara tertulis ke Satpol PP agar pemilik tower bisa diundang dan bertanggung jawab atas bangunan yang sudah berdiri namun belum mendapatkan izin dari warga.
"Apabila memang aturan Perda ini dilanggar langsung kami police line dulu, karena saya kepengen warga ini nyaman ya, karena walaupun toh radius itu berjalan sekian puluh tahun, tapi kan kepentingan warga harus kita lindungi dan pemerintah harus hadir di dalamnya," ucap Fajar.
Fajar mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada pemilik tower jika setelah dilakukan penyelidikan dan klarifikasi ternyata memang bangunan tersebut tidak berizin.
"Kami akan klarifikasi dengan Tower Bersama dulu, nanti kita klarifikasi maunya warga gimana, kalau gak nanti baterainya kita lepas, karena di sini sudah jelas mereka melanggar Perda nomor 2 tahun 2017," tegas Fajar.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait