Terseret Kasus CPNS Bodong, Nia Daniaty Digugat Korban Rp8,1 Miliar

Vania Ika Aldida / Arni Sulistiyowati
Nia Daniaty digugat oleh 179 korban CPNS bodong sebesar Rp8,1 miliar (Foto: Instagram/niadaniatynew)

Sebagaimana diketahui, sidang perdata kasus tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah memasuki agenda mendengarkan kesaksian. Dalam sidang yang berlangsung 5 Oktober kemarin, Desi pun turut menghadirkan dua orang saksi yang disebut cukup mengetahui tentang alur dari kasus CPNS bodong.

"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," beber Desi.

"Semoga putusannya berpihak pada kami, ganti rugi Rp8,1 miliar bisa didapat oleh semua korban," pungkasnya.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network