Sebagaimana diketahui, sidang perdata kasus tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah memasuki agenda mendengarkan kesaksian. Dalam sidang yang berlangsung 5 Oktober kemarin, Desi pun turut menghadirkan dua orang saksi yang disebut cukup mengetahui tentang alur dari kasus CPNS bodong.
"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," beber Desi.
"Semoga putusannya berpihak pada kami, ganti rugi Rp8,1 miliar bisa didapat oleh semua korban," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait