PN Semarang Eksekusi Rumah di Jalan Rorojonggrang, Pengacara: Cacat Hukum

Mualim
Dedy Afriandi Nusbar, SH bersama Artdityo, SE, SH, M.Kn. (iNews.id / Mualim)

Hal yang sama juga diutarakan oleh Artdityo. Ia mengatakan, dalam minggu ini pihaknya akan melakukan gugatan kepada beberapa pihak, diantaranya adalah Irwan, Notaris, BNI, KPKNL dan juga pihak pemenang lelang yakni Mardiyanto.

"Kita tetap akan ajukan upaya lain juga, PMH juga masih akan jalan, karena memang yang memiliki hak di sini kan atas nama Budi Toyati ahli waris tunggal pemilik dari objek eksekusi ini," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mardiyanto atau Pemohon Eksekusi, Tajus Subki menyampaikan, proses eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh pengadilan negeri Semarang sudah sesuai prosedur.

"Saya sebagai kuasa pemohon dari bapak Mardiyanto, hari ini melaksanakan putusan dari pengadilan negeri. Kita dapat surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada tanggal 16 ini. Ini kita sudah siapkan untuk rumah penampungannya di jalan Candi Penataran Timur selama tiga bulan," ujarnya di lokasi.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network