Imigrasi Jateng Amankan WNA China Diduga Langgar Hukum Keimigrasian

Eka Setiawan
WNA asal China diamankan petugas di Kantor Imigrasi Cilacap karena hendak membuat dokumen dengan data-data palsu, Selasa (7/11/2023). Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jateng

CILACAP, iNewsSemarang.id - Imigrasi Jawa Tengah kembali mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) dari China karena diduga memalsukan dokumen untuk membuat Paspor RI. WNA asal China tersebut berinisial SL (41) dan diamankan oleh petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Cilacap.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Is Edi Ekoputranto, menyampaikan alur kejadian dan modus operandi yang dilakukan oleh WNA asal China tersebut.

“WNA asal China ini melakukan percobaan pembuatan paspor di Kanim Cilacap," kata Eko pada keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (8/11/2023) pagi. 

Menurut penjelasannya, pengungkapan kasus ini berawal dari kesigapan petugas Kanim Cilacap saat melakukan wawancara kepada mereka yang akan melakukan pengajuan pembuatan paspor RI pada Selasa (7/11/2023).

"Jadi waktu WNA tersebut mengajukan permohonan paspor, saat tahapan wawancara terhadap pemohon, berkat kejelian dan kerjasama, setelah dilakukan pendalaman ternyata ditemukan bahwa pemohon paspor tersebut adalah WNA," ujarnya.

Selanjutnya petugas melakukan penggledahan, dan petugas mendapati paspor berkebangsaan China dan dokumen lainnya yang ingin digunakan dalam rangka mengajukan permohonan paspor.

Petugas juga menemukan dokumen berupa KTP elektronik Warga Negara Indonesia, Kartu Keluarga dengan data dan identitas orang lain.

"Dalam mengajukan permohonan paspor RI, WNA tersebut tidak memberikan data yang sah dan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI yang sah bagi dirinya sendiri atau orang lain," terang Eko.

WNA tersebut diduga melanggar tindak pidana pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf C, UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

"Jadi terhadap WNA tersebut ke depan setelah melakukan pemeriksaan, nanti akan kita lakukan tindakan keimigrasian, berupa deportasi atau kita naikkan ke proses projustisia," tandasnya.

Kadiv Keimigrasian Jateng dalam kesempatan itu didampingi Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Mohamad Taufik dan Kasi Inteldakim Kanim Cilacap, M. Rio Andrireza.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network