SEMARANG, iNewsSemarang.id – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil membongkar bisnis BBM subsidi ilegal di Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan sebuah gudang yang dijadikan tempat penimbunan solar di Desa Joho, Kecamatan Purwantoro dan mengamankan barang bukti 7,1 ton bio solar di tempat kejadian perkara (TKP) itu.
“Kami sudah tetapkan 1 tersangka, inisial WTC sebagai penjaga gudang,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mako Ditreskrimsus, Kota Semarang, Rabu (15/11/2023).
Kepala Subdirektorat IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing menambahkan, penindakan di sana dilakukan pada 10 Oktober 2023.
“Modusnya ngangsu, beli solar subsidi di SPBU dengan truk yang sudah dimodifikasi, di dalamnya ada tandon-tandon,” ujarnya.
Solar-solar itu setelah dibeli menggunakan truk modifikasi, ditimbun di gudang di Desa Joho Wonogiri tersebut. Di sana, kata AKBP Sihombing, petugas mendapati sejumlah barang bukti.
Di antaranya 11 buah tandon di mana ada 9 di antaranya terisi. Berat totalnya 7,1 ton solar. Tersangka dijerat dengan undang-undang terkait migas.
“Kemudian dijual lagi dengan harga nonsubsidi, pembelinya sudah ada (mendatangi gudang). SPBU (apakah ada keterlibatan) kami masih pendalaman,” ujarnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait