Polda Jateng Ringkus 8 Dept Collector Pelaku Perampasan Mobil

Eka Setiawan / Mualim
Tomsir Benedictus Gultom, salah satu dari 8 Dept Collector yang ditangkap dan ditetapkan tersangka dihadirkan di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (7/12/2023). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan tersangka terhadap 8 dept collector (DC) yang melakukan penarikan paksa mobil nasabah leasing di Semarang yang mengalami keterlambatan pembayaran. Salah satu tersangka Tomsir Benedictus Gultom alias TBG (46) mengaku sudah 22 tahun bekerja sebagai DC dengan gaji berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan. 

Dia mengaku, bersama teman-temannya kerap mendapatkan perintah dari atasannya melalui surat kuasa untuk menarik mobil dari debitur macet. Berbekal surat itulah, TBG berkeliling mencari sasarannya. 

Tak segan, dia bersama teman-temannya mengintimidasi hingga melakukan kekerasan demi mendapatkan mobil buruannya.

“Saya kerja begini dari tahun 1999. Kalau saya pribadi digaji Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan dari atasan saya," ungkap TBG saat dihadirkan di depan wartawan di Lobi Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).

Sementara, selain TBG, 7 tersangka lainnya adalah YM (23) warga Pedurungan Kota Semarang, PM (35) warga Pedurungan Kota Semarang, AB (30) warga Pedurungan Kota Semarang, ASL (39) warga Genuk, Kota Semarang dan MAA (27) warga Pedurungan Kota Semarang.

Dari kelompok itu disita 1 mobil Mitsubishi Outlander Sport milik kreditur macet, 1 mobil Mobilio warna putih sarana tersangka, 1 mobil Rush warna putih sarana tersangka dan 1 mobil towing Mitsubishi. 

Barang bukti lainnya 1 buah bendel dokumen fidusia, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 9 ponsel milik tersangka, 1 bendel dokumen pengajuan biaya tarik dari PT. Rajawali Dame Perkasa ke finance dan 3 buah buku rekap penarikan dari PT. Rajawali Dame Perkasa.

Selain itu tersangka lainnya yang sudah ditangkap yakni SN (40) warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan YA (29) warga Pedurungan, Kota Semarang. Dari 2 tersangka itu disita 2 mobil yakni Toyota Calya dan Toyota Avanza, 4 ponsel milik tersangka, 6 kartu identitas tersangka, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 flashdisk berisi rekaman video, 2 kunci mobil dan 1 unit buku tulis yang berisi catatan tarikan eksekutor dari tim Sunarko.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network