SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Pemantau Hukum dan Sosial Nasional (DPP LSM GBHSN) siap menghadirkan ratusan saksi untuk mengawal penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) server (sistem komputerisasi online) dan manipulasi data Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, di Jawa Tengah, yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang saat ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian (Polda Jateng).
"Yang penting saya melaporkan dengan data-data yang valid, dan bilamana mereka (penyidik kepolisian) membutuhkan saksi hidup, kita siap untuk menghadirkan, tinggal nanti kebutuhan dari Kepolisian maupun Kejaksaan nanti berapa yang diminta untuk dihadirkan," ucap Agus Sujito selaku Ketua Umum LSM GBHSN di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (13/12/2023).
Kasus dugaan pungli dan manipulasi data PPDB tersebut mencuat setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para Kepala Sekolah di Jawa Tengah yang menjadi korban dan dirugikan dalam proses PPDB tahun 2023.
"Saya mengindikasikan ini sebagai pungutan karena ini bukan dana pemerintah tapi ini dana dari kepala sekolah masing-masing atau dana pribadi. Harapan saya dengan adanya nanti hasil dari pengembangannya Polda dan disikapi oleh Kejaksaan menjadikan ada titik terang bahwa kasus yang saya mewakili LSM GPHSN menjadikan itu suatu delik hukum yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran terkait PPDB melakukan pungli dan manipulasi data kepada masyarakat," ucapnya.
Terkait pelimpahan penanganan laporannya dari Kejati kepada Kejari Kota Semarang, Agus Sujito menilai langkah tersebut dianggap kurang etis dalam menangani kasus yang telah dilaporkan. Sebab yang dilaporkan adalah pejabat Kepala Dinas di tingkat Provinsi Jawa Tengah, namun malah dilimpahkan ke Kejari Semarang.
"Informasi kita terima dari Kejari pun, juga masih setengah-setengah dalam menjalankan tugas. Karena menunggu dari hasil pengembangan laporan saya yang di Polda Jateng," ucapnya.
Jadi yang bekerja ini, lanjut Agus, kemungkinan nanti Polda Jateng, sedangkan Kejati yang diwakili Kejari, hanya menerima laporan apa adanya pengembangan pemeriksaan dari Polda.
"Sebetulnya dua institusi itu harusnya pengembangannya atau investigasi di lapangan harusnya ya berbeda-beda, karena menurut asumsi Kepolisian belum tentu sama dengan asumsi dari Kejaksaan. Karena kan SDM nya yang berbeda, Satu penegak hukum (polisi) dan satunya lagi penuntut hukum (jaksa)," paparnya
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait