Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2023

Irfan Ma'ruf/Arni Sulistiyowati
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sekaligus terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mendapat remisi Natal 2023. (Foto: Antara)

Begitu pula hukuman terpidana lain yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang dikurangi masing-masing 5 tahun. Hukuman Ricky menjadi 8 tahun penjara sedangkan Kuat menjadi 10 tahun penjara.

Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua majelis dan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network