Bawaslu Kota Semarang Awasi 533 Kampanye Pemilu 2024

Mualim
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti. (Foto: Dok Bawaslu)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bawaslu Kota Semarang beserta Panwaslu Kecamatan sampai dengan Sabtu 30 Desember 2023 telah melakukan pengawasan tahapan kampanye dengan jumlah pengawasan sebanyak 533 kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti mengatakan, Bawaslu Kota Semarang beserta seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan serta Kelurahan di Kota Semarang telah melakukan pengawasan melekat pada seluruh kegiatan kampanye oleh peserta pemilu.

“Jumlah 533 tersebut tersebar di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Semarang sebagaimana SPK (Surat Pemberitahuan Kampanye) yang telah ditembuskan pada Bawaslu Kota Semarang,” ungkap Silva, Minggu (31/12/2023).

Silva membeberkan, sebanyak 533 diantaranya adalah hasil pengawasan dengan rincian kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 20 kegiatan, kampanye calon anggota DPRD Kota Semarang sebanyak 430 kegiatan, kampanye calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah sebanyak 44 kegiatan dan kampanye calon anggota DPR RI sebanyak 33 kegiatan.

Lebih lanjut Silva juga menjelaskan setiap pengawasan yang dilakukan oleh jajarannya, selalu dilakukan terlebih dahulu upaya pencegahan agar peserta Pemilu yang melakukan kampanye menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebelum pengawasan, kita titik beratkan pada upaya pencegahan seperti tidak melibatkan anak anak, tidak melakukan politik uang, tidak melibatkan ASN dan lain-lain sebagaimana larangan dalam kampanye pada pasal 280, UU 7 tahun 2017,” tegas Silva.

Silva mengimbau kepada peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye se-tertib mungkin. Tidak melakukan kecurangan, tidak melakukan provokasi, tidak menyampaikan berita bohong, ujaran kebencian, serta menjelekkan peserta pemilu lainnya dan tidak mempermasalahkan ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.

Nantinya tahapan kampanye akan dilangsungkan hingga 10 Februari 2024, dan khusus untuk kampanye berupa iklan di media cetak, media massa, media online dan radio, baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari 2024. Bawaslu Kota Semarang juga mengajak seluruh warga untuk berani melaporkan segala dugaan pelanggaran yang ada kepada Bawaslu.

“Saya berharap publik yang menyaksikan dan menemukan langsung kejanggalan pada tahapan kampanye agar dapat melaporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan terdekat agar segera ditindak,” pungkas Silva.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network