Bawaslu Jateng Nilai Ucapan Zulhas Soal Amin dan Tahiyat Bukan Pelanggaran Pemilu

Eka Setiawan/Arni Sulistiyowati
Bawaslu Jateng sebut ucapan Zulkifli Hasan terkait membaca amin dan tahiyat akhir yang jadi polemik bukan pelanggaran pemilu. (Foto: MPI)

Keempat, karena bukan kegiatan kampanye, secara mutatis mutandis (asas untuk menjalankan hal sesuai aturan) Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dapat dikenakan dalam perkara ini dan tidak perlu dikaji keterpenuhan unsurnya.

Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu.

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selalu mendorong semua pihak untuk menciptakan Pemilu yang aman serta adil, serta mempererat persatuan,” katanya.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network