Keempat, karena bukan kegiatan kampanye, secara mutatis mutandis (asas untuk menjalankan hal sesuai aturan) Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dapat dikenakan dalam perkara ini dan tidak perlu dikaji keterpenuhan unsurnya.
Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu.
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selalu mendorong semua pihak untuk menciptakan Pemilu yang aman serta adil, serta mempererat persatuan,” katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait