JAKARTA, iNewsSemarang.id - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) akhirnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
"Mengadili terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelanggaran hukum," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.
"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," jelasnya.
Terdakwa Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya.
"Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," tambahnya.
Sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. JPU juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait