Kasus Oknum Anggota TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud, Denpom Surakarta Periksa 18 Saksi

R August
Denpom IV/4 Surakarta memeriksa 18 saksi terkait kasus penganiayaan 6 oknum anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud. (R August)

SOLO, iNewsSemarang.id - Denpom IV/4 Surakarta telah memeriksa 18 saksi terkait kasus enam oknum anggota TNI aniaya relawan Ganjar-Mahfud. Penganiayaan terjadi di depan Markas Kompi Senapan B Yonif Raider 408/Suhbrastha

Sebanyak 14 saksi merupakan warga sipil. Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Teguh Ariwibowo, proses pemeriksaan masih berjalan hingga sekarang dan akan diselesaikan sesegera mungkin. Teguh menjelaskan, selain warga sipil, ada empat saksi ahli.

"Proses masih berjalan, nanti untuk lebih lanjut langsung ke Kapendam," katanya, Minggu (14/1/2024). Penganiayaan sendiri terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, pada Sabtu (30/12/2023). 

Sekitar pukul 11.19 WIB, sejumlah anggota Kompi B tengah bermain voli dan tiba-tiba terdengar suara bising rombongan sepeda motor dengan knalpot brong dan juga memainkan gas di depan markas. 

Sejumlah prajurit TNI dari markas lalu menghentikan dan menegur pengendara tersebut hingga terjadi cekcok dan pengeroyokan.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network