KPK Ungkap Bupati Pemalang Diduga Peras Bawahan dan Swasta Rp1,98 Miliar untuk Urus Perkara

Nur Khabibi
KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan tiga orang lain, salah satunya staf lembaga antirasuah, sebagai tersangka pemerasan usai OTT. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI) diduga memeras bawahan dan pihak swasta sebesar Rp1,98 miliar. 

Dugaan pemerasan yang dilakukan bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) ini salah satunya diduga untuk mengondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan, awalnya Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya.

"Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," sebut Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Selain urusan pribadi, lanjut dia, uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK.

"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujarnya.

Dia menambahkan, Gus Haris kemudian mencoba menghubungi Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku ayah dari staf administrasi KPK,  Setya Budi Dias. Selanjutnya, mereka sepakat melakukan pertemuan.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network