Bawaslu Tak Bisa Proses Kasus Baliho Dandim Sukoharjo Bareng Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

R August
Beredar baliho bergambar Dandim Sukoharjo bersama paslon nomor 2 Prabowo-Gibran. Pihak TNI menyebut baliho yang beredar hoaks dan propaganda negatif. (Septyantoro)

SOLO, iNewsSemarang.id - Bawaslu Sukoharjo tidak bisa memproses laporan Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi soal pencatutan fotonya bareng Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Proses kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena syarat formil tidak terpenuhi. "Kasus pak Dandim itu, beliau sudah melaporkan kepada kami. Tetapi tidak bisa kami tindak lanjuti karena syarat formil tidak terpenuhi," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, Selasa (16/1/2024).

Dia menjelaskan, salah satu syarat untuk menjadi pelapor yakni warga negara yang memiliki hak pilih. Sedangkan Dandim tidak memiliki hak pilih. 

"Karena tidak bisa ditindaklanjuti informasi itu akan kami gunakan sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran," katanya.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network