Stiker Kampanye Angkot Kota Semarang Dipreteli

Mualim
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mencopot stiker kampanye salah satu Caleg yang tertempel di angkutan umum. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan. BK yang dimaksud yakni stiker calon legislatif yang dipasang di sejumlah angkutan umum, pada Rabu 17 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat 1 huruf g. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang dipasang atau ditempelkan di sarana prasarana publik. 

"Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini menjadi objek yang harus ditertibkan," ungkapnya. 

Arief menjelaskan sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan inventarisasi terdapat sejumlah 75 kendaraan angkutan umum yang teridentifikasi sejak tanggal 10 Januari 2024 hingga 16 Januari 2024.

"Kami sudah identifikasi berdasarkan kajian, hal tersebut masuk kategori pelanggaran, maka dilakukan penerusan kepada pihak terkait dalam hal ini Dishub Kota Semarang agar menindaklanjuti guna penertiban," ucapnya.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network