get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang, Bawaslu Kota Semarang Perketat Pengawasan Antisipasi Politik Uang

Bawaslu Kota Semarang Temukan 29 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:46 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat 29 dugaan pelanggaran pemilihan. Dari jumlah tersebut, 13 kasus terbukti melanggar aturan, mencakup 4 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan 9 pelanggaran administratif.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menjelaskan bahwa pelanggaran paling banyak terjadi pada tahap kampanye, terutama terkait kampanye tanpa pemberitahuan resmi. 

"Untuk pelanggaran ini, kami telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Semarang dan mengimbau Tim Kampanye Pasangan Calon untuk mematuhi prosedur kampanye sesuai aturan," ujar Arief pada Senin (23/12/2024).

Selain itu, terdapat 14 kasus yang tidak terbukti atau tidak dapat diproses lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 3 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana dan 1 pelanggaran kode etik dinyatakan tidak terbukti, sementara 10 kasus lainnya tidak dapat diproses karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Arief juga menyoroti pentingnya Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Sentra ini melibatkan tiga institusi, yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. 

"Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu didasarkan pada kesepakatan bersama tanpa perbedaan pendapat," tambahnya.

Dalam pengawasan, lanjut Arief, Bawaslu Kota Semarang menemukan dua kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua kasus ini telah direkomendasikan kepada Regional I BKN Yogyakarta untuk ditindaklanjuti.

"Rekomendasi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis," jelas Arief.

Ia memaparkan, Bawaslu Kota Semarang mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 dalam menangani dugaan pelanggaran selama Pemilu 2024

Peraturan ini mengatur penanganan pelanggaran terkait pemilihan kepala daerah, termasuk perubahan dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

Arief mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Sepanjang Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kota Semarang menerima 10 laporan dari masyarakat. 

"Dari hasil pengawasan, kami mencatat 19 dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan pengawas," ungkapnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut