JAKARTA, iNewsSemarang.id - Cara cek pajak kendaraan online Jateng bisa dilakukan dengan mudah. Pengecekan bisa lewat website E-Samsat dan aplikasi New Sakpole.
Warga Jawa Tengah (Jateng) semakin dimudahkan karena bisa mengecek pajak kendaraannya secara online. Lewat layanan pajak online yang diawasi oleh Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di seluruh Indonesia ini, akses informasi pajak kendaraan pun semakin praktis.
Berikut ini ulasan cara cek pajak kendaraan online Jateng yang bisa Anda jadikan referensi.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Jateng
Bagi warga Jateng yang hendak mengecek pajak kendaraan bermotor secara online, Anda bisa melakukannya melalui aplikasi New Sakpole dan website E-Samsat. Aplikasi New Sakpole atau Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online ini merupakan aplikasi layanan pajak online resmi dari Pemprov Jateng. Berikut langkah-langkah cek pajak kendaraan online di wilayah Jateng.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait