1. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Website E-Samsat
Langkah-langkah cek pajak kendaraan online lewat website E-Samsat adalah sebagai berikut.
• Buka website E-Samsat lewat browser di HP Anda atau klik link https://e-samsat.id.
• Kemudian, isi formulir dengan detail kendaraan yang ingin Anda cek pajaknya, seperti pelat nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan.
• Setelah itu, klik tombol "Cek Sekarang" untuk menampilkan informasi pajak kendaraan Anda.
• Nantinya, sistem akan menampilkan informasi pajak kendaraan Anda termasuk jumlah pajak yang harus Anda bayarkan.
2. Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi New Sakpole
Cara kedua yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan secara online adalah melalui aplikasi New Sakpole. Adapun langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut.
• Unduh dan pasang aplikasi New Sakpole di HP Anda.
• Buka aplikasi tersebut.
• Kemudian, pilih menu "Info Pajak”.
• Masukkan nomor pelat kendaraan Anda, khususnya untuk pelat Jawa Tengah.
• Setelah itu, klik tombol "Proses".
• Tunggu beberapa saat sampai sistem aplikasi menampilkan informasi pajak, termasuk besaran pajak yang harus Anda bayarkan.
Itulah cara cek kendaraan online Jateng yang bisa Anda lakukan dengan mudah, baik melalui website maupun aplikasi.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait