Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Ini Tujuannya
BANYUMAS, iNewsSemarang.id –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Selasa (6/2/2023). Kegiatan ini dalam upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual pada masyarakat di Kabupaten Banyumas,
Kegiatan yang berlangsung di Purwokerto, Kabupaten Banyumas kali ini mengambil tema “Pemanfaatan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dalam Menunjang Perekonomian Daerah”.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman kelompok masyarakat dan stakeholder terkait perlindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual.
“Kekayaan Intelektual Komunal sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara, hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan serta untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Anggiat.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait