Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Ini Tujuannya

Eka Setiawan
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, di Purwokerto, Banyumas, Selasa (6/2/2023). (IST)

Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Ini Tujuannya

BANYUMAS, iNewsSemarang.id –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Selasa (6/2/2023). Kegiatan ini dalam upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual pada masyarakat di Kabupaten Banyumas,

Kegiatan yang berlangsung di Purwokerto, Kabupaten Banyumas kali ini mengambil tema “Pemanfaatan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dalam Menunjang Perekonomian Daerah”.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman kelompok masyarakat dan stakeholder terkait perlindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual.

“Kekayaan Intelektual Komunal sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara, hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan serta untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Anggiat.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network