Putaran I
14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang
14 Februari 2024: Pemungutan suara
14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
1 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.
Penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kab/Kota atau DPRD Provinsi.
Indonesia menganut sistem pilpres mayoritarian dua putaran (majoritarian two round system). Hal ini berarti pemilihan presiden sangat mungkin dilakukan dalam dua putaran, jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan sesuai syarat yang berlaku.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait