Apa Kabar Sumani Pembunuh Sadis 4 Orang Sekeluarga di Rembang? Kini Jadi Guru Ngaji

Lazarus Sandy
Aktivitas Sumani, teripada kasus hukuman mati saat mengajar ngaji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati. (Lazarus Sandy)

PATI, iNewsSemarang.id – Sumani, terpidana kasus hukuman mati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati, kini hanya bisa pasrah menunggu eksekusi mati

Pembunuh sadis empat orang sekeluarga di Rembang itu saat ini sedang fokus menjadi guru ngaji di penjara. 

Sumani bahkan telah memberikan pengajaran agama kepada lebih dari 40 narapidana. Dia membimbing mereka dari belajar Iqro hingga Alquran.

Aktivitas Sumani sehari-hari sejak menjadi narapidana di Lapas Kelas II B Pati menunjukkan sisinya sebagai guru ngaji bagi sesama narapidana.

Kegiatan ini rupanya sudah dimulainya sejak tahun 2022, setelah berhasil menyelesaikan tahap belajar ngaji di dalam penjara. Awalnya, Sumani belajar mengaji dari Iqro dan berhasil menyelesaikan bacaan Alquran. 

Setiap hari, Sumani dengan tekun menjadi guru ngaji bagi narapidana lainnya. Keputusannya untuk menjadi guru ngaji di dalam penjara diikuti oleh lebih dari 40 narapidana yang telah dia ajar. 

"Ada sekitar 40 orang lebih lah. Soalnya kan (napi) keluar masuk," ungkap Sumani, Kamis (8/2/2024). 

Meski menanti masa eksekusi mati, Sumani terus mendekatkan diri kepada Tuhan dengan mengisi waktu di dalam sel tahanan dengan zikir dan ibadah. 

Menurutnya, rasa penyesalan adalah hal yang wajar bagi setiap manusia yang pernah melakukan kesalahan, tetapi ia tidak ingin rasa penyesalan itu membuat hidupnya tidak bermakna bagi sesama.

"(Kalau tidak ada pengampunan dari Presiden) itu saya serahkan kepada Allah. Saya di sini fokus untuk beribadah untuk bekal lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Kelas II B Pati Eko Budihartanto mengatakan, Sumani sudah berangsur-angsur mengikuti program pembinaan di Lapas Pati dan lebih baik.

"Dulu Pak Sumani ini enggak bisa ngaji sekarang bisa ngaji bahkan sampai mengajarkan kepada warga binaan yang belum bisa mengaji," katanya.

Diketahui jika upaya kasasi yang diajukan oleh Sumani ke Mahkamah Agung pada tahun 2022 lalu telah ditolak. Sumani pun tetap akan dieksekusi.


 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network