JAKARTA, iNewSemarang.id - Pemerintah menetapkan ketentuan upah pekerja di Indonesia, yang bekerja dan lembur di hari libur nasional. Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki aturan terkait besaran upah lembur pekerja yang masuk di hari libur nasional seperti 14 Februari.
Melansir dari laman Instagram @kemenaker pada Jumat (9/2/2024) disebutkan bahwa pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional. Aturan ini tercantum dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Rincian Upah Kerja Lembur
Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
Jam pertama sampai dengan jam ketujuh
Dibayar 2 x upah sejam
Jam kedelapan
Dibayar 3 x upah sejam
Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas
Dibayar 4 x upah sejam
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait