Kado HUT ke-80 RI, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional

Riyan Rizky Roshali/Arni Sulistiyowati
Ilustrasi pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar bahagia untuk seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, pemerintah memberikan kado spesial kemerdekaan dengan menetapkan hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Juri mengatakan, libur nasional ini diberikan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Ia berharap, perlombaan-perlombaan yang dilakukan masyarakat bisa membangun semangat optimistis, kebersamaan dan mendorong kreativitas.

“Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas. Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” ujar dia.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network