JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang pada 11-13 Februari. Pencoblosan Pemilu 2024 ini akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari.
Pemilu diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Adapun, pemilihnya adalah rakyat Indonesia langsung.
Jadwal TPS Buka-Tutup
Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Jika masih ada pemilih yang antre mendekati pukul 13.00, petugas KPPS akan:
1. Mengambil C6 dan KTP pemilih.
2. Mencatat nama pemilih di daftar hadir (Form C7).
3. Pemilih yang tercatat di C7 boleh masuk ke TPS dan menunggu giliran mencoblos.
4. KPPS akan melayani semua pemilih yang sudah tercatat di C7 dan berada di dalam TPS.
5. KPPS akan tetap melayani pemilih terakhir, meskipun melebihi pukul 13.00.
6. Pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait