Mahasiswa Wajib Tahu! Ini Sejumlah Faktor Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan

Luthfan Faizi
Ada sejumlah faktor penyebab KIP Kuliah dibatalkan. (Dok Sindonews)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Ada sejumlah faktor penyebab KIP Kuliah dibatalkan. Salah satunya karena mahasiswa terkait sudah tak lagi menjadi prioritas sasaran atau tak memenuhi persyaratan sebagai penerima. 

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA/Sederajat yang akan lanjut kuliah. 

Adapun peruntukannya adalah bagi mereka yang memiliki potensi, namun punya keterbatasan ekonomi. 

Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur SNBP 2024 

Mengutip laman Kemendikbudristek, Minggu (11/2/2024), program KIP Kuliah ini memang sangat bermanfaat bagi penerimanya. Kendati begitu, penerimaan dana KIP Kuliah ternyata bisa dibatalkan karena sejumlah alasan. Apa saja? 

Faktor Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan 

Salah satu faktor yang membuat bantuan KIP Kuliah dibatalkan adalah kondisi ekonomi keluarga mahasiswa terkait yang sudah meningkat. 

Sejalan dengan perubahan yang terjadi, mahasiswa tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, sehingga statusnya dicabut. Selain itu, status penerima KIP Kuliah juga bisa dicabut karena mahasiswa terkait tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditentukan masing-masing perguruan tinggi. 

Namun, sebelum dicabut biasanya lembaga pendidikan terkait akan melakukan pembinaan maksimal 2 semester. Jika tidak ada perubahan, barulah status KIP Kuliah itu benar-benar dibatalkan. 

Berikut ini sejumlah penyebab lain dibatalkannya status penerima dana KIP Kuliah: 

1.Mahasiswa penerima meninggal dunia 
2. Mahasiswa penerima putus kuliah atau tidak melanjutkan studi 
3. Mahasiswa penerima pindah ke perguruan tinggi lain
4. Mahasiswa penerima melakukan cuti akademik karena alasan selain sakit, atau cuti karena alasan sakit melebihi 2 semester 
5. Mahasiswa menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi 
6. Mahasiswa dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap 
7. Mahasiswa penerima terbukti melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 
8. Mahasiswa tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KIP Kuliah.

Begitulah ulasan mengenai sejumlah faktor penyebab KIP Kuliah dibatalkan. Semoga bermanfaat!


 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network