Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Resmi Dibuka, Ini Kuota dan Persyaratannya

Meliana Tesa
Mahasiswa menunjukkan KIP Kuliah (Dok Sindonews)

KIP Kuliah bersifat kompetitif

Plt. Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, berharap agar semakin banyak siswa yang memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya. Namun, Abdul Kahar mengingatkan, kesempatan memperoleh KIP Kuliah ini sifatnya kompetitif. Hal itu mengingat, bahwa jumlah pendaftar KIP Kuliah jauh lebih banyak dibanding kuota yang disediakan pemerintah.

“Tahun 2023 lalu, jumlah pendaftar mencapai 1 juta lebih sementara alokasi anggarannya hanya untuk 161 ribu mahasiswa, ini artinya hanya sekitar 20 persen yang memperoleh KIP Kuliah. Karena itu, persiapan diri sebaik-baiknya, dan lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. Dalam hal ini guru-guru BK harus segera melakukan sosialisasi kepada para siswanya menjelang ujian akhir, “papar Abdul Kahar.

Dikatakan Abdul Kahar, kesempatan mendaftar KIP Kuliah akan berlangsung cukup panjang, yakni mulai 12 Februari sampai 31 Oktober 2024. Panjangnya durasi pendaftaran KIP Kuliah tersebut mengingat KIP Kuliah berlaku untuk semua jenis seleksi masuk perguruan tinggi baik di PTN maupun di PTS.

“Durasi panjang ini memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C untuk bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi,” katanya.

Abdul Kahar mengatakan, pada tahun 2024 ini, kualitas sasaran dan inovasi Program KIP Kuliah Merdeka akan ditingkatkan. Pertama, peningkatan kuota penerima KIP Kuliah Merdeka menjadi 200.000 penerima atau meningkat kembali dari tahun 2022 dan 2023. Kedua integrasi data calon penerima yang lebih baik dengan Pusdatin Kemendikburistek untuk data ekonomi calon penerima sebagai upaya peningkatan ketepatan sasaran.

Ketiga, peningkatan layanan KIP Kuliah Merdeka melalui pengembangan Monitoring Proses Pencairan, serta keempat, penyediaan layanan penyaluran biaya hidup melalui layanan keuangan digital (fintech) yang akan diujicoba bagi mahasiswa baru pada semester gasal tahun akademik 2024/2025.

Persyaratan penerima KIP Kuliah

Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE).

Kemudian Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa,” kata Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika.

Siswa SMA, SMK, MA, dan Paket C yang bisa mendaftar KIP Kuliah,dikatakan Muni,adalah siswa lulusan Tahun berjalan,yakni Tahun 2024, dan dua Tahun sebelumnya atau Tahun 2023 dan lulusan Tahun 2022. “Tentunya siswa tersebut harus lolos seleksi perguruan tinggi disemua jenis seleksi, “tegasnya.

Dikatakan Muni, penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.

Besaran biaya hidup, lanjut Muni, ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster dengan besaran antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 setiap bulannya.

“Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun,“ kata Muni.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network