Dia menjelaskan, KPU Kabupaten Demak telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada PSS dengan total pemilih sebanyak 27.669 yang tersebar di 114 tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk itu, langkah selanjutnya adalah melakukan antisipasi terhadap potensi-potensi gangguan yang terjadi di TPS. Termasuk dalam hal ini mengawal petugas Pemilu agar menjalankan tugasnya dengan baik, bersikap adil dan netral.
"Dalam mengantisipasi kerawanan gangguan Kamtibmas di seluruh TPS yang melaksanakan PSS, kami terapkan pola 2:1:1:2 yang artinya 2 polisi mengamankan 1 TPS dibantu 1 TNI dan 2 Linmas," jelasnya.
Dia menambahkan, Polres Demak telah menyiapkan 518 personel yang akan melaksanakan pengaman TPS bersama TNI dan Linmas.
"Tugas pengamanan Pemilu adalah tugas bersama TNI, Polri, Pemkab dan juga masyarakat. Untuk itu, seluruh stakeholder harus tetap solid, meningkatkan sinergitas dan kordinasi yang baik untuk mewujudkan situasi kondusif," ujarnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait