Begal Payudara Mahasiswi di Gunungpati Ditangkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Mualim
Pelaku begal payudara (berjaket) tertangkap CCTV warga saat menjalankan aksinya. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungpati berhasil mengamankan AMA (14), pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat.

AMA berhasil diamankan usai melakukan perbuatan cabulnya terhadap FZN (20), seorang mahasiswi yang saat itu sedang berjalan kaki hendak berangkat kuliah.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo melalui Kanitreskrim Iptu Endro Soegijarto membenarkan penangkapan pelaku begal payudara yang terjadi di depan Kos Wisma AROA, Gg. Goda Jl. Raya Banaran Rt 07 Rw 05  Kelurahan Sekaran Gunungpati Semarang, Jumat (23/2/2024) pukul 07.30 WIB.

"Awalnya pada Jum'at 23 Februari 2024 sekira jam 07.15 wib, korban berangkat kuliah dengan jalan kaki. Kemudian sekira jam 07.30 wib saat korban lewat depan Kos Wisma AROA melihat pelaku dengan menggunakan Jaket Hodie warna hitam, celana Panjang warna coklat dan memakai sepatu menghampiri dan memanggil korban dan seketika pelaku memegang payudara korban," terang Iptu Endro Soegijarto, Minggu (25/2/2024).

Kemudian korban berteriak minta tolong dan pelaku dengan cepat melarikan diri, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungpati.

Mendapat laporan dari korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Gunungpati langsung melakukan penyelidikan. Berbekal bukti digital CCTV, dengan dibantu oleh Linmas dan warga sekitar lokasi kejadian, diketahui jika terduga pelaku adalah seorang laki-laki yang tinggal di sekitaran wilayah yang dekat-dekat dengan lokasi kejadian.

"Setelah yakin keberadaan terduga pelaku, pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib, pelaku dapat diamankan dan mengakui perbuatannya," ujar Iptu Endro.

Selanjutnya terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gunungpati. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network